16
September
2026
Rabu - : WIB

385 Kades di Pati Diperpanjang Masa Jabatannya

wartaphoto
2024/06/19 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sebanyak 385 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan ini sebagaimana Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yaitu masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. UU ini diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.

Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengatakan, ratusan Kades ini bakal menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024) besok.

”Sebanyak 385 kades diperpanjang dua tahun setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, ratusan kades di Pati ini mulanya berakhir masa jabatannya pada 2025, 2026, dan 2027. Namun setelah adanya perpanjangan, masa jabatan mereka bakal berakhir pada 2027, 2028, dan ada yang 2029.

”55 kades berakhir masa jabatan tahun 2025 sehingga karena ada tambahan menjadi 2027. Kemudian 119 kades awalnya berakhir 2026 menjadi tahun 2028. Sisanya awalnya berakhir 2027, jadi berakhir tahun 2029,” jelas Tri.

Tri Hariyama menuturkan, sebenarnya desa di Kabupaten Pati yang tersebar di 21 kecamatan berjumlah 401. Namun dari jumalah tersebut, 16 desa di antaranya dijabat penjabat (Pj) kades.

”16 kades ada yang meninggal dan mengundurkan diri sehingga diisi Pj Kades. 16 itu terbagi di beberapa kecamatan,” tutur dia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Foto : Ilustrasi

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close