
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dua kelompok remaja di Kabupaten Pati terlibat duel, pada Minggu (28/7/2024) dini hari. Akibatnya, satu orang anak berinisial MS (16) warga Plangitan Kecamatan Pati, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, tawuran itu terjadi di sebuah jalan persawahan turut Gambiran – Puri sekira pukul 00.30 WIB. Dua kelompok yang terlibat tawuran adalah Geng Slow dan MTG (Maju Tabrak Geng).
Ia menjelaskan, dua kelompok yang terlibat tawuran ini sebelumnya saling tantang di media sosial. Kemudian kedua belah pihak bertemu di lokasi yang telah mereka tentukan.
“Kedua kelompok ini sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam. Korban termasuk dua orang dari kelompok Slow yang mengikuti duel tersebut. Di mana dalam duel tersebut sajam dari kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dibawa ke RS Mitra Bangsa,” kata dia kepada Wartaphoto, di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.
Karena mengalami luka yang cukup parah, MS pun meninggal dunia. Korban meninggal keesokan harinya, yaitu pada Senin (29/7/2024) siang.
“Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan ditemukan adanya pendarahan di kepala korban. Jenazah korban diserahkan ke keluarga,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saar memberikan keterangan kepada media, Selasa (30/7/2024).
Atas kejadian ini, petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati melakukan pengecekan dan menginterogasi teman-teman korban. Hasilnya, polisi menangkap 7 orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20) dan HP (23), sedangkan lima orang lainnya masih di bawah umur.
“Orang-orang yang melakukan duel sebanyak tiga orang karena yang duel empat orang salah satunya korban. Kemudian admin dari kedua kolompok yang mengatur terkait pelaksanaan duel serta para pimpinan kelompok masing-masing juga kami amankan,” terang Kompol Alfan.
Ia menuturkan, motif terjadinya tawuran lantaran kedua kelompok tersebut ingin menguji mental para anggotanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing-masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan (duel) sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS pelajar di salah satu SMA di Pati kelas 10 warga Desa Plangitan,” tutur Alfan.
Kasat Reskrim menyebut, para tersangka diancam dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita amankan barang bukti tiga buah sajam untuk duel, kemudian 5 motor, 2 HP dari admin medsos masing-masing kelompok,” ucap dia.
Alfan pun memastikan jika kedua geng itu bukan merupakan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan.
“Kelompok tongkrongan bukan kelompok sekolah. Usianya yang lima orang masih anak-anak, dua dewasa yaitu AWU warga Puri sebagai ketua kelompok dan admin, kemudian HP warga Sidokerto dari kelompok MTG. Sisanya lima anak rata-rata pelajar,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen