
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dua kesenian dari Kabupaten Pati yaitu Ketoprak dan Gongcik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sidang penetapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025).
Pamong Budaya Disdikbud Kabupaten Pati, Trevita Puspita Hadi, menyampaikan bahawa pada tahun ini pihaknya telah mengajukan dua karya budaya. Yakni Gongcik dan Ketoprak Pati.
“Jawa Tengah total ada 58 karya budaya yang tengah disidangkan. Sementara dari Pati ada dua. Kami bersyukur Gongcik dan Ketoprak dinyatakan lolos sebagai WBTB,” kata dia, (13/10/2025).
Ia menyebut, saat ini sudah ada enam seni dan budaya asli Pati yang telah ditetapkan sebagai WBTB. Antara lain Ketoprak, Gongcik, tradisi Meron Sukolilo, batik tulis Bakaran, Wayang Topeng Soneyan, dan kuliner Sego Gandul.
“Dengan ditetapkan sebagai WBTB, Kesenian tersebut dapat terus dilestarikan ke depannya,” harap Vita.

Sementara itu salah satu pelestari Gongcik asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Ahmad Fauzi, merasa bersyukur atas penetapan Gongcik ke dalam WBTB. Ia berharap nantinya kesenian gongcik bisa menjadi tanggungjawab bersama antara pelaku seni dan pemerintah.
“Tentu kami berharap bisa menjaga ekosistem seni budaya. Bagaimanapun dalam menjaga itu berat dan perlu upaya bersama-sama,” ucap dia.
Ia menyebut Gongcik sendiri masih coba dilestarikan di Desa Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil.
Seni Gongcik sendiri merupakan perpaduan antara seni pencak Jawa dan gerakan tari. Dalam permainannya gongcik juga diiringi oleh sejumlah alat gamelan. Seperti kendang, jidor, ningnong atau bonang.
“Gongcik berasal dari kata Gong atau alat gamelan dan cik dari kata pencak -pencik yang bermakna silat Jawa. Jadi perpaduan antara gerakan silat, tari, dan gamelan,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen