16
September
2026
Rabu - : WIB

​Hadir di PN Pati, Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Botok Cs Korban Kriminalisasi

wartaphoto
2026/02/13 pada Pati, Berita, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (13/2/2026). Dalam keterangannya, Oegroseno secara gamblang menyebut bahwa para terdakwa merupakan korban kriminalisasi.

​Oegroseno menyoroti penggunaan pasal berlapis yang menjerat Botok cs, yakni Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP. Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta perbuatan para terdakwa di lapangan.

“Kalau saya lihat tiga pasal tadi benar-benar Kriminalisasi. Enggak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai apa yang ditulis dalam pasal pidana,” kata dia.

Salah satunya, Pasal 192 KUHP tentang perintang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Menurut Oegroseno, seharusnya penyidik menggunakan UU Lalu Lintas bukan Pasal 192 KUHP.

Ia menilai tindakan kriminalisasi ini menyalahi aturan. Penyidik maupun aparat yang melakukan upaya kriminalisasi kepada seseorang merupakan tindakan pelanggaran etik berat.

”Kalau kemarin sebelum ada KUHP atau KUHAP yang baru dengan pelanggaran kode etik dari tahapan yang lunak sampai yang keras,” ucap dia.

Ia juga menyoroti penangkapan Botok cs yang tidak ada surat penangkapan sebelumnya. Surut penangkapan muncul setelah adanya penangkapan.

Menurutnya, penangkapan seseorang harus sesuai prosedur. Salah satunya harus ada surat perintah. Kecuali tangkap tangan.

Diketahui, ​kasus ini bermula ketika Botok cs menggelar aksi demo menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025. Kecewa karena tuntutan tidak dipenuhi oleh DPRD, massa kemudian memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang selama kurang lebih 15 menit.

​Aksi singkat tersebut rupanya berbuntut panjang hingga menyeret mereka ke kursi pesakitan dengan ancaman hukuman akumulatif yang cukup tinggi.

(Wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close