16
September
2026
Rabu - : WIB

Sarbumusi Pati Desak UU PPRT Segera Dilengkapi Aturan Turunan

wartaphoto
2026/04/23 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. ​PATI – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat setelah penantian panjang selama 22 tahun. Salah satu apresiasi datang dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati.

​Meski menyambut gembira, Sarbumusi Pati memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak menjadi “macan kertas” atau mandul dalam implementasinya.

Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini, menegaskan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) besar mengingat kompleksitas hubungan kerja di sektor domestik.

​Ia menekankan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada pemahaman kedua belah pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Bagi PRT, perlu edukasi mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja profesional. Sedangkan bagi majikan, sosialisasi masif harus dilakukan agar para pengguna jasa memahami batasan hukum dan memperlakukan PRT secara manusiawi.

​”Urusan PRT ini agak rumit. Selain pekerjanya yang harus diedukasi, para pengguna jasa juga harus dipahamkan mengenai aturan main yang baru ini,” ujar Husaini, Kamis (23/4/2026).

​Dalam regulasi baru ini, mekanisme perekrutan menjadi poin krusial. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

​Melalui P3RT, pekerja berhak atas Perjanjian Kerja Sama Penempatan yang mencakup identitas lengkap para pihak, rincian hak dan kewajiban, lingkup tugas pekerjaan yang jelas, hingga jaminan upah dan jaminan penempatan yang layak.

​Agar aturan ini efektif di tingkat akar rumput, Husaini mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera menyusun aturan turunan. Ia menilai UU saja tidak cukup tanpa payung hukum lokal seperti Peraturan Daerah (Perda).

​”Setidaknya kalau sudah ada UU, harus ada Perda yang mengikutinya. Selain itu, perlu ada kebijakan pembiayaan untuk program pendidikan bagi PRT maupun edukasi kepada masyarakat umum,” tambah dia.

​Harapan besar dari disahkannya UU PPRT ini adalah terjadinya pergeseran paradigma di masyarakat. Pekerja Rumah Tangga kini memiliki payung hukum tetap yang mengakui mereka sebagai pekerja profesional, bukan lagi sekadar “pembantu” atau “babu”.

​Dengan 12 poin perlindungan utama yang diatur dalam UU tersebut, diharapkan kesejahteraan PRT meningkat dan perlindungan hukum bagi mereka benar-benar terjamin dari hulu hingga hilir.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close