16
September
2026
Rabu - : WIB

DPRD Pati : Perlu Ada Pendampingan Psikologis bagi Santriwati Terdampak Kasus Pelecehan

wartaphoto
2026/05/14 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI — DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi D meminta adanya pendampingan psikologis atau trauma healing bagi santriwati yang menjadi korban maupun terdampak kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto.

Eko menilai, dugaan tindakan yang dilakukan oknum kiai di lingkungan pesantren telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis para santriwati. Karena itu, penanganan dinilai harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Trauma yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut masa depan anak,” ujarnya.

Ia mendorong Kementerian Agama Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk segera menurunkan tim psikolog guna memberikan pendampingan di lingkungan pesantren.

Menurutnya, layanan trauma healing tidak hanya diperuntukkan bagi korban langsung, tetapi juga bagi santri lain yang turut terdampak secara tidak langsung.

“Santri yang tidak menjadi korban pun berpotensi terdampak secara psikis, seperti munculnya rasa takut, cemas, dan tidak nyaman. Ini harus diantisipasi,” jelasnya.

Eko menegaskan, pemulihan psikologis korban harus berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku agar penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan yang tepat agar para santriwati tidak mengalami gangguan dalam proses belajar, terutama di tengah pelaksanaan ujian akhir.

“Jangan sampai mereka mengalami penurunan prestasi atau bahkan putus sekolah akibat trauma yang tidak tertangani. Pendidikan mereka harus tetap terselamatkan,” tegasnya.

Selain itu, Eko meminta para guru dan pengasuh baru di lingkungan pesantren untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi para santri.

Komisi D DPRD Pati, lanjutnya, akan terus mengawal penyediaan layanan pendampingan psikologis hingga benar-benar terealisasi.

“Negara harus hadir melindungi anak. Pelaku dihukum, korban dipulihkan. Itu yang harus menjadi prinsip,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close