16
September
2026
Rabu - : WIB

Bapemperda DPRD Pati Beberkan Pembahasan Raperda PBJT Soal Pajak UMKM

wartaphoto
2026/05/22 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI  — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan pihak eksekutif.

Penundaan dilakukan lantaran DPRD belum menerima kajian maupun hasil survei terkait rencana penerapan aturan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengatakan Raperda PBJT telah diajukan sekitar dua pekan lalu untuk dibahas bersama DPRD.

Namun, Bapemperda memilih menunda proses pembahasan karena dokumen pendukung belum diserahkan.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu, Jumat (22/5).

Menurutnya, DPRD belum akan mengesahkan Raperda tersebut sampai ada evaluasi serta hasil survei resmi yang disampaikan pihak eksekutif.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai batas omzet Rp6 juta per bulan untuk pengenaan pajak juga sementara ditunda.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menjelaskan, penerapan PBJT dikhawatirkan akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang dinilai menurun.

Ia menilai omzet pelaku UMKM di lapangan belum tentu mencapai angka yang dianggap layak untuk dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Danu menyebut seluruh anggota Bapemperda sepakat meminta kajian tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan. Bahkan, kata dia, sejumlah anggota menolak jika Raperda langsung disahkan tanpa data pendukung yang jelas.

Selain itu, Bapemperda juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan batas omzet Rp6 juta dinilai masih terlalu berat bagi pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Diketahui Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyebut dalam rancangan awal, pelaku UMKM yang dikenakan pajak yakni yang memiliki pendapatan di atas Rp 6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Angka itu dikatakan Chandra jauh diatas pajak UMKM yang ada di daerah tetangga.
Dia mencontohkan seperti Kabupaten Rembang dikenakan bagi UMKM dengan pendapatan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Hal ini tentunya akan menguntungkan bagi pelaku UMKM, karena omzet di atas Rp 6 juta baru dikenakan pajak.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close