16
September
2026
Rabu - : WIB

Berawal dari Mancing Bareng, Warga Juwana Malah Kehilangan Motor Dibawa Kabur Tamu

wartaphoto net
2026/08/07 pada Pati

PATI | WARTAPHOTO.NET – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial ES (33) ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, usai melarikan diri dan menjual sepeda motor curiannya.

​Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian bermula saat korban menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun Juwana untuk pergi memancing bersama. Usai memancing, pelaku menginap di rumah korban.

​”Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumahnya. Saat seluruh penghuni rumah tertidur lelap, pelaku mengambil kunci sepeda motor di dalam lemari kamar lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Mudofar, Jumat (7/8/2026).

​Korban baru menyadari sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2021 miliknya raib ketika dibangunkan oleh anggota keluarga pada pagi hari. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

​”Kecepatan masyarakat dalam melapor sangat membantu kami mempercepat proses penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat segera teridentifikasi,” lanjutnya.

​Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur.

​Pada Kamis (5/8/2026), tim gabungan mengamankan ES di kediamannya, Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

​Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp6,5 juta kepada seorang penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti.

​”Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus melacak keberadaan sepeda motor milik korban,” tegas Mudofar.

​Atas kejadian ini, Mudofar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kunci kendaraan dan tidak mudah memberi kepercayaan kepada orang yang baru dikenal. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

(*/wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close