01
Oktober
2026
Kamis - : WIB

Sempat Kabur ke Surabaya, Pelaku Pembacokan di Juwana Diringkus Polresta Pati

wartaphoto net
2026/09/30 pada Kriminal, Pati

PATI | WARTAPHOTO.NET– Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang sempat melarikan diri usai membacok korbannya di wilayah Kecamatan Juwana.

Pelaku berinisial HW alias Kirun (seorang nelayan asal Juwana) ditangkap di Surabaya setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Pengungkapan kasus pembacokan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (29/09/2026) pagi.

Kompol Dika menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (19/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh selisih paham antara korban dan pelaku.

“Awalnya sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka HW alias Kirun berada di sebuah warung kopi bersama rekan-rekannya. Ia kemudian menghubungi korban, HS, untuk menyelesaikan masalah lama di antara mereka,” ungkap Kompol Dika.

Tak lama berselang, korban HS datang bersama beberapa saksi. Namun, bukannya menemukan jalan keluar, obrolan mereka justru memanas hingga berujung percekcokan. Tersangka yang tersulut emosi lantas menantang korban untuk berduel di sebuah lapangan di kawasan Juwana.

Dalam perjalanan menuju lapangan, tersangka diam-diam mengambil sebilah sabit yang berada di sekitar lokasi. Melihat hal itu, sejumlah saksi sempat mencoba menenangkan Kirun dan memintanya membuang senjata tajam tersebut.

Namun, amarah yang sudah memuncak membuat tersangka nekat. Kirun melepaskan diri dari pegangan para saksi lalu mengejar korban.

“Saat korban berupaya lari menyelamatkan diri, tersangka mengayunkan sabit satu kali dari arah kanan hingga mengenai bagian belakang leher korban. Tersangka sempat mengayunkan sabitnya lagi ke arah kepala, beruntung korban berhasil menghindar,” terang Kasat Reskrim.

Para saksi yang berada di lokasi langsung bertindak cepat menahan tersangka dan merebut sabit tersebut. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan pertolongan emergency.

Usai kejadian, tim Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan memburu keberadaan pelaku. Jejak Kirun yang terus berpindah daerah akhirnya terendus petugas.

“Pelaku berhasil kami bekuk di wilayah hukum Surabaya pada Senin malam (21/09/2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” tegas Kompol Dika.

Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit dan satu potong kaos warna biru milik korban yang terikat noda darah.

Atas perbuatannya, Kirun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Reporter: Anwarudin

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close