01
Oktober
2026
Kamis - : WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Penusukan di Kos Tayu, Motif Cemburu Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

wartaphoto net
2026/09/30 pada Kriminal, Pati

PATI | WARTAPHOTO.NET – Api cemburu membutakan mata E.A. alias K. (26), warga Guntur, Kabupaten Demak. Pria muda ini nekat menganiaya A.K.A (21) hingga tewas menggunakan pisau lipat setelah mendapati korban berada di dalam kamar kos istrinya di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 04.00 WIB tersebut dirilis resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mewakili Kapolresta Pati dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).

Tragedi ini bermula saat pelaku berangkat dari Demak sekitar pukul 02.00 WIB dengan niat menjemput istrinya, V.D., yang tinggal di rumah kos kawasan Tayu untuk diajak pulang.
​Tiba di lokasi sekira pukul 03.55 WIB, pelaku mengetuk pintu kamar kos sang istri. Usai pintu dibuka, pelaku masuk karena ingin buang air kecil. Namun, alangkah terkejutnya pelaku saat mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam kamar mandi.

Melihat kehadiran pria lain di kamar kos istrinya, emosi pelaku membubung tinggi. Cekcok mulut tak terhindarkan. Dalam situasi memanas, pelaku mengambil sebilah pisau lipat di area dapur.

Meskipun sang istri sempat berupaya melerai dan memohon agar tidak ada kekerasan, emosi pelaku sudah tak terbendung. Pelaku langsung menusukkan pisau lipat tersebut ke paha kiri bagian depan korban hingga memicu pendarahan hebat.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku bersama istrinya bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sayang, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Petugas Kepolisian yang bergerak cepat langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat stainless steel sepanjang 25 cm bergagang kayu yang bernoda darah, pakaian milik korban dan tersangka, sepeda motor, serta satu flash drive berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk pemilik kos dan istri tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, motifnya karena rasa sakit hati dan kecewa mendapati korban berada di kamar kos istrinya,” terang Kompol Dika Hadian Wiratama.

Atas perbuatannya, E.A. alias K. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Anwarudin

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close